MAKALAH
MK
SISTEM INFORMASI BISNIS (AGB212)
“Penggunaan Aplikasi Inatrade
Sebagai Pelayanan Perijinan Ekspor
dan Impor Indonesia”
Oleh
MONICHA
SEPTYA HARNI (H34110009)
DEPARTEMEN
AGRIBISNIS
FAKULTAS
EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi yang mengarah pada digitalisasi informasi dan komunikasi telah memberikan
pengaruh yang sangat besar dalam pemetaan industri di seluruh dunia, tidak
terkecuali di Indonesia. Digitalisasi sebagai salah satu hasil perkembangan
teknologi menjadi modal utama para pelaku bisnis untuk dapat menyelesaikan
setiap pekerjaan (Antara News 11/8).
Perkembangan
zaman yang menuntut setiap pelaku bisnis serba efektif dan efisien menjadikan
penggunaan teknologi sebagai salah satu sarana nilai tambah (value added) dalam bisnis. Sangat
terlihat begitu pesat perkembangan teknologi terkomputerisasi sebagai bagian
yang berperan dalam bisnis. Penyediaan data dan informasi yang akurat serta
dapat diakses dengan mudah menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan.
Sebagaimana kita ketahui pengambilan keputusan haruslah diputuskan dengan cepat
dan tepat dengan efektif dan efisien.
Terlebih
dalam proses ekspor-impor yang melibatkan antar berbagai negara dan dari
belahan dunia yang berbeda. Sangat tidak efektif dan efisien apabila birokrasi
yang berbelit dan rumit harus dilakukan secara fisik di tempat atau di negara
yang bersangkutan. Tentu butuh biaya transportasi yang lebih besar dan memakan
waktu yang sangat panjang. Dengan menggunakan sistem informasi terkomputerisasi
birokrasi ekspor impor dapat dilaksanan di negara masing-masing dalam waktu
yang singkat.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien dan transparan
kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang dalam
kegiatan ekspor dan/atau impor, penteri perdagangan menimbang perlu adanya
penerapan sisitem pelayanan perijinan secara elektronik. Di Indonesia telah
diberlakukan salah satu aplikasi transaction
processing systems yang penggunaannya berinteraksi langsung dengan data
yaitu sebagai pengumpul dan persiapkan data. Aplikasi tersebut adalah Inatrade.
Inatrade merupakan aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian Perdagangan
yang dapat dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien.
Oleh karena itu, penulis mencoba memaparkan penggunaan aplikasi inatrade
sebagai pelayanan perijinan ekspor dan impor Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan megetahui aplikasi inatrade yang
merupakan aplikasi transaction processing
system dalam mempermudah birokrasi ekspor dan impor pertanian di Indonesia.
Mampu mengidentifikasi serta mengakaitkan penerapan aplikasi inatrade sebagai
Sistem Informasi Bisnis dengan konsep yang telah dipelajadi pada perkuliahan dan untuk memenuhi tugas akhir matakuliah
sistem informasi bisnis (AGB212).
1.3 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah memberikan wawasan kepada
penulis dan pembaca tentang aplikasi inatrade sebagai aplikasi perijinan ekspor
impor yang dikelola oleh menteri perdagangan Indonesia termasuk ekspor-impor.
1.4 Rumusan Masalah
Dalam pelaksanaan perijinan ekspor dan impor membutuhkan
waktu lama dan birokrasi yang berbelit apalila dilaksanakan secara manual dan
antar fisik negara. Menteri perdagangan mempertimbangkan agar keefektifan dan
keefisienan perdagangan antarnegara dapat tercapai. Baik dari segi waktu tenaga
dan finansial. Hingga sejauh ini aplikasi inatrade berjalan, benarkah tujuan
tersebut tercapai pada ekspor-impor Indonesia?
1.5 Hipotesis
Aplikasi inatrade dapat meningkatkan pelayanan perijinan
yang efektif, efisien dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung
kelancaran dan kecepatan arus barang dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
1.6 Landasan Teori
Salah
satu Perhatian sistem informasi yaitu kompleksitas kegiatan bisnis yang
mengikat. Kompleksitas kegiatan bisnis yang mengikat diantaranya adalah
pengaruh ekonomi internasional, persaingan dunia, kompleksitas teknologi yang
meningkat, batas waktu yang ringkas dan kendala-kendala sosial. Pada Aplikasi
inatrade kompleksitas kegiatan bisnis yang meningkat mengacu pada yang pertama
persaingan dunia : pelaku bisnis tidak hanya bersaing dalam wilayah
geografisnya sendiri, tetapi juga dalam skala dunia, kedua teknologi yang
meningkat punggunaan operasi terkomputerisasi yang dapat diakses oleh seluruh
belahan dunia, dan ketiga batas waktu yang ringkas : perijinan dan birokrasi
dilaksanakan dalam waktu yang ringkas dan mudah.
Transaction Processing Systems (TPS) Sistem informasi komputerisasi
yang dikembangkan untuk memproses data-data dalam jumlah besar untuk transaksi
bisnis rutin. Transaction Processing System merupakan sistem tanpa batas yang
memungkinkan organisasi berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Proses TPS
adalah data diolah, disimpan dalam database, diproses menggunakan perangkat
lunak pengolah data, dan hasilnya berupa informasi. Semua ini dIpengaruhi oleh
pihak manajemen dan lingkungan diluar TPS.Input dapat berupa seperangkat
komputer yang bertugas untuk menangani proses transaksi. Data yang diproses
dapat berasal dari alat masukkan dan bisa juga database yang ada.Database Data
dapat digunakan secara langsung atau dapat juga di simpan dalam database.
Database selalu di update sesuai dengan data masukkan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengenalan Aplikasi Inatrade
Aplikasi Inatrade merupakan aplikasi
pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian perdagangan yang dapat
dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Aplikasi
Inatrade ini digunakan oleh pihak pengusaha dalam proses pengajuan permohonan.
Aplikasi
inatrade memiliki tujuan, yaitu :
· Mendukung
National Single Window (NSW) dan
Asian Single Window (ASW).
Nation Single
Window adalah Suatu sistem untuk melakukan integrasi informasi dengan memadukan
alur dan proses informasi ntar sistem internal secara otomatis guna penanganan
proses Customs release and cargo clearance.
Asian Single Window adalah Suatu Jaringan Sistem yang
meng-integrasikan dan menghubungkan seluruh Sistem NSW dari masing2 Negara ASEAN, dimana seluruh proses dan transaksi perdagangan
internasional atau ekspor / impor dapat ter-integrasi sehinggga memungkinkan untuk dilakukan pertukaran data elektronik dan akses bersama terhadap data-data seluruh Negara
ASEAN;
·
Dapat diakses secara online melalui
internet, sehingga proses pengajuan perijinan akan lebih mudah dan cepat tanpa
perlu melakukannya secara manual.
·
Memiliki document tracking untuk
mengetahui sampai dimana proses dokumen yang diajukan.
·
Mengurangi penggunaan kertas (paperless).
Dengan menggunakan perangkat-perangkat lunak dan proses input data melalui
komputer sangat meminimalisir penggunaan kertas yang apabila secara fisik akan
membutuhkan kertas yang sangat banyak.
·
Monitoring lebih
baik. Dapat dipantau oleh Kementerian Perdagangan, Kementrian Pertanian,
instansi terkait lainnya dengan mudah tanpa harus membongkar dokumen-dokumen
lainnya. Hal ini dapat meminimalisir kehilangan data.
·
Database perijinan lengkap.
·
Verifikasi dokumen secara otomatis,
karena memiliki akses ke Government Agency (GA) yang terkait dengan
ekspor dan impor.
·
Mempercepat Customs Clearance.
(Bea cukai)
Alur Proses Inatrade
Perijinan impor yang diproses melalui
Inatrade – NSW:
1.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Beras.
2.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Gula.
3.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Jagung.
4.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Kedelai
5.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Mainan Anak-Anak.
6.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Sepatu dan Peralatan Kaki Lainnya.
7.
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
8.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
4 Chloro 3,5 Dimethylphenol (PCMX).
9.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Bahan Perusak Ozon (BPO) Metil Bromida.
10.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Bahan Perusak Ozon (BPO) Non Metil Bromida.
11.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Etilena.
12.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Garam Iodisasi.
13.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Garam Non Iodisasi (Untuk Industri).
14.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar).
15.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Pelumas.
16.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Plastik.
17.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP)
Tekstil.
18.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen
Bahan Berbahaya (IP-B2).
19.
Pengakuan Sebagai Importir Produsen
Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun (IPL-Non B3).
20.
Penunjukan Sebagai Importir Terdaftar
(IT) Cakram Optik.
21.
Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (B2).
22.
Persetujuan Impor Cakram Optik.
23.
Persetujuan Impor Cengkeh.
24.
Persetujuan Impor Elpiji.
25.
Persetujuan Impor Elpiji dan Tabung Gas
3 KG.
26.
Persetujuan Impor Garam Industri.
27.
Persetujuan Impor Intan Kasar.
28.
Persetujuan Impor Mesin Multi Fungsi,
Mesin Foto Copy Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
29.
Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi.
30.
Persetujuan Impor Sacharin dan Garamnya.
31.
Persetujuan Impor Siklamat.
32.
Persetujuan Impor Tabung Gas 3 KG.
2.2
Perbedaan Pendaftaran dengan Aplikasi Inatrade dan Manual
Penjelasan tentang aplikasi Inatrade telah dijelaskan
pada sub-bab sebelumnya. Pada sub-bab ini akan menjelaskan tentang perijinan
secara manual.
Berikut
persyaratan Impor yang harus dipenuhi sebagai dokumen :
1. Mengajukan
dan mengisi formulir dengan melampirkan :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan
yang terlegalisir.
- SIUP
- Domisili Perusahaan
- NPWP
- Neraca Awal
- Referensi bank yang bersangkutan
- Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang terdaftar di Deperindag)
- Tanda Daftar Perusahaan
- SIUP
- Domisili Perusahaan
- NPWP
- Neraca Awal
- Referensi bank yang bersangkutan
- Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang terdaftar di Deperindag)
- Tanda Daftar Perusahaan
2. Setelah
data diperiksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API
(Angka Pengenal Impor).
Berikut
persyaratan Ekspor yang harus dipenuhi sebagai dokumen :
1. Surat Ijin
Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Propinsi (Kanwil Deperindag), atau ;
2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Tehnis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
3. Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Tehnis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
3. Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
Kita juga
perlu memahami dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, yaitu:
Dokumen
impor :
- RKSP (Rencana Kedatangan
Sarana Pengangkut)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Manifest
- Invoice
- COO (Certificat of Origin)
- D/0 (Delivery Order)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Manifest
- Invoice
- COO (Certificat of Origin)
- D/0 (Delivery Order)
Dokumen
ekspor :
1.Dokumen
Utama :
- PEB (Pemberitahuan Ekspor
Barang)
- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
- Invoice – Packing List
- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
- Invoice – Packing List
2. Dokumen Pelengkap :
- SKA (Surat Keterangan Asal) /
COO (Certificateof Origin)
- SM (Sertifikat Mutu)
- LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
- SM (Sertifikat Mutu)
- LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
Dapat
kita bandingkan bahwasanya perijinan ekspor impor secara manual sangatlah rumit
dan membutuhkan waktu yang panjang terlebih dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan instansi lainnya. Sedangkan
perkembangan bisnis Internasional menuntut pebisnis untuk berkejar dengan waktu
karena seluruh negara bersaing dalam bisnis Internasional.
2.3
Manfaat Aplikasi Inatrade
·
Mempercepat kelancaran arus barang dan
dokumen
Data
yang dibutuhkan sebagai dokumen perijinan ekspor impor dapat di transfer dengan
cepat dari Indonesia-luar negeri atau luar negeri-Indonesia dengan menggunakan
via Internet.
·
Meningkatkan daya saing produk Indonesia di
pasar internasional
Hal
ini menjadi daya tarik bagi Indonesia memberikan kemudahan dalam bisnis antarnegara.
·
Mengurangi birokrasi dalam pengurusan
perizinan ekspor, impor, dan kepabeanan
Tanpa
menggunakan aplikasi Inatrade birokrasi menjadi sangan panjang, seperti yang
telah diterangkan pada sub-bab sebelumnya. Rantai perizinan sangat panjang dan
pastinya akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengurus dokmen tersebut.
Seperti halnya kasus impor bawang putih beberapa waktu yang lalu, dikabarkan
adanya kelangkaan bawang putih akibat bawang yang putih ditahan dipelabuhan,
penahanan bawang putih disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap.
·
Meningkatkan transparansi untuk
menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
Penggunaan
aplikasi Inatrade ini juga akan meminimalisir adanya kecurangan seperti
pemalsuan dokumen, KKN atau yang lainnya akibat keengganan eksportir-importir
melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit.
·
Meningkatkan informasi publik mengenai
kebijakan ekspor dan impor.
Karena
dapat diakses dengan mudah, dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun.
·
Menciptakan measurable cost
2.5 Cara Pendaftaran
Ekspor Impor Menggunakan Sistem Inatrade
Menu
daftar merupakan menu registrasi yang digunakan oleh pengguna aplikasi untuk
mendapatkan hak akses ke aplikasi Intrade. Hak akses ini digunakan untuk
mengajukan permohonan perijinan ekspor impor ke kementerian perdagangan secara
online, dan beberapa fasilitas yang lain. Sebelum menggunakan aplikasi Inatrade,
pengguna harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke aplikasi Inatrade.
Tahapan pendaftaran Inatrade sebagai
berikut:
1. Validasi dan
Verifikasi Dokumen Asli Perusahaan.
Tahapan ini
dilakukan oleh petugas INATRADE. Pihak pengusaha membawa CD/DVD/Flash Disk(USB)
berisi hasil
scan berwarna (format JPEG) seluruh dokumen yang akan divalidasi dan
verifikasi, serta membawa materai sebanyak 2 buah. Pihak pengusaha juga
menyerahkan seluruh dokumen perusahaan
yang sering
digunakan sebagai persyaratan perijinan untuk diperiksa.
2.
Lakukan Pendaftaran Online di website INATRADE.
3. Aktivasi User
INATRADE melalui email.
Pendaftaran Online
Langkah-langkah untuk melakukan
pendaftaran secara online sebagai berikut:
1. Buka halaman aplikasi inatrade dengan alamat: http://inatrade.kemendag.go.id, akan menampilkan halaman berikut.
2. Klik menu [Daftar].
3. Isi data Profile Perusahaan sebagai berikut:
− Masukkan 15 Digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki perusahaan.
− Masukkan [Nama Perusahaan] dan [Alamat Perusahaan].
− Pilih [Nama Propinsi] dan [Nama Kabupaten].
− Masukkan nomor [Kode Pos], [Telepon Perusahaan] dan [Fax Perusahaan].
− Masukkan [Alamat Pabrik] dan [Jenis Usaha].
− Masukkan [Nomor TDP] dan [Tanggal Daftar TDP].
4. Isi data Penanggung Jawab Perusahaan yang terdiri atas Nama, Jabatan, Telepon, Fax, serta
Email penanggung jawab.
5. Isi data Koordinator Pengguna INATRADE yang terdiri atas Nama, Alamat, Nomor Telepon Pribadi/HP, Nomor KTP, serta Email koordinator.
6. Masukkan 5 Digit Kode Captcha untuk validasi terakhir.
7. Tekan tombol [Register] untuk menyimpan data pendaftaran yang telah dimasukkan.
8. Tekan tombol [Reset] untuk membatalkan proses
3. Isi data Profile Perusahaan sebagai berikut:
− Masukkan 15 Digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki perusahaan.
− Masukkan [Nama Perusahaan] dan [Alamat Perusahaan].
− Pilih [Nama Propinsi] dan [Nama Kabupaten].
− Masukkan nomor [Kode Pos], [Telepon Perusahaan] dan [Fax Perusahaan].
− Masukkan [Alamat Pabrik] dan [Jenis Usaha].
− Masukkan [Nomor TDP] dan [Tanggal Daftar TDP].
4. Isi data Penanggung Jawab Perusahaan yang terdiri atas Nama, Jabatan, Telepon, Fax, serta
Email penanggung jawab.
5. Isi data Koordinator Pengguna INATRADE yang terdiri atas Nama, Alamat, Nomor Telepon Pribadi/HP, Nomor KTP, serta Email koordinator.
6. Masukkan 5 Digit Kode Captcha untuk validasi terakhir.
7. Tekan tombol [Register] untuk menyimpan data pendaftaran yang telah dimasukkan.
8. Tekan tombol [Reset] untuk membatalkan proses
2.6
Perkembangan Aplikasi Inatrade
Layanan perijinan bidang perdagangan Inatrade
Kementerian Perdagangan menjadi yang terbaik pada Kompetisi Open Government
Indonesia (OGI) 2012. Capaian Kementerian Perdagangan dalam pelayanan perijinan
Inatrade pada Kompetisi OGI ini antara lain meliputi pendaftaran, penerbitan
dan integrasi database perijinan di bidang perdagangan menjadi satu pintu;
waktu penyelesaian perijinan 2 hari kerja dari yang sebelumnya rata-rata 5 hari
kerja setelah dokumen pemohon diterima lengkap dan benar untuk perijinan
online; peningkatan profesionalisme bagi petugas UPP dalam pelayanan publik
melalui diklat dan workshop; adanya publikasi tentang Inatrade baik eksternal
dan internal; sosialisasi sistem perijinan online melalui Bimbingan Teknis ke
pelaku usaha; pembangunan standar pelayanan (SOP/SLA); pengembangan sistem
informasi dan pengaduan layanan perijinan; pengembangan sistem Inatrade yang
terdiri dari 65 perijinan online, document
tracking dan fasilitas dua bahasa.
Salah satu Dewan Juri Kompetisi OGI 2012 Danang
Girindrawardana mengatakan “Kementerian Perdagangan sudah lebih dulu
mengantisipasi dalam waktu cepat dengan membuat sistim informasi layanan publik
berbasis online (Inatrade), dimana waktu pembuatan ijin juga dipangkas yang
sebelumnya rata-rata 5 hari kerja menjadi rata-rata dua hari kerja. Ini sangat
transparan, sangat partisipatif dan sangat inovatif.”
Kompetisi OGI diselenggarakan oleh UKP-PPP
bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Luar Negeri, Komisi Informasi Pusat dan Organisasi Masyarakat
Sipil. Adanya penilaian dari yang baik dari berbagai instansi-instansi tersebut
menjadi salah satu indikator bahwa aplikasi Inatrade layak untuk digunakan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aplikasi Inatrade merupakan aplikasi pengajuan perijinan
ekspor-impor milik Kementerian perdagangan yang dapat dilakukan secara online
melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Aplikasi Inatrade ini digunakan
oleh pihak pengusaha dalam proses pengajuan permohonan.
Aplikasi Inatrade bertujuan untuk : Mendukung National
Single Window (NSW) dan Asian
Single Window (ASW), Dapat diakses secara online melalui internet. Memiliki document
tracking. Mengurangi penggunaan kertas (paperless). Monitoring lebih
baik. Database perijinan lengkap. Verifikasi dokumen secara otomatis, karena
memiliki akses ke Government Agency (GA) yang terkait dengan ekspor dan
impor. Mempercepat Customs Clearance. Sedangkan manfaat dari aplikasi
inatrade sendiri ialah: Mempercepat kelancaran arus barang dan dokumen, Meningkatkan
daya saing produk Indonesia di pasar internasional, Mengurangi birokrasi dalam
pengurusan perizinan ekspor, impor, dan kepabeanan, Meningkatkan transparansi
untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, Meningkatkan informasi publik mengenai
kebijakan ekspor dan impor, Menciptakan measurable cost.
Perbedaan perijian antara inatrade degan perijinan
manual adalah birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama pada
pengurusan perijinan secara manual sedangkan dengan aplikasi inatrade hanya
membutuhkan waktu dua hari.
Dalam pengembangannya, aplikasi inatrade dinilai
sangat baik. Hal ini terbukti dari Inatrade meraih peringkat satu pada Kompetisi
Open Government Indonesia (OGI) 2012.
3.2 Saran
1. Sosialisasi
program aplikasi inatrade harus terus dilakukan guna memberikan informasi
keseluruh masyarakat Indonesia
2. Untuk
produk ekspor pertanian yang dilakukan dan dikelola oleh organisasi skala kecil
(seperti gapoktan) harus diberikan pembimbingan.
DAFTAR
PUSTAKA
Alex. 2012. Alasan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen. Terubung
berkala. http://www.alexschmittofficial.com/sistem-informasi-manajemen/2012/alasan-menggunakan-sistem-informasi-manajemen.html.
[10 Mei 2013]
Menteri Perdagangan. 2012. Terubung berkala. http://www.insw.go.id/home?page=1/about/about.html.
[10 Mei 2013]
Indira Syamsi, Anggin. 2012. Perancangan Sistem Informasi Berbasis.
Website Pada Komoditas Kelapa Sawit. Tesis. Magister Manajemen Bisnis Program
Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB
Peraturan
Presiden. 2012. Peraturan
Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
0 komentar:
Posting Komentar
menerima kritik, saran, dan pertanyaan