Makalah SIB

by 20.50 0 komentar


MAKALAH
MK SISTEM INFORMASI BISNIS (AGB212)




“Penggunaan Aplikasi Inatrade
Sebagai Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor Indonesia”







Oleh
MONICHA SEPTYA HARNI (H34110009)





DEPARTEMEN AGRIBISNIS
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang mengarah pada digitalisasi informasi dan komunikasi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pemetaan industri di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Digitalisasi sebagai salah satu hasil perkembangan teknologi menjadi modal utama para pelaku bisnis untuk dapat menyelesaikan setiap pekerjaan (Antara News 11/8).
Perkembangan zaman yang menuntut setiap pelaku bisnis serba efektif dan efisien menjadikan penggunaan teknologi sebagai salah satu sarana nilai tambah (value added) dalam bisnis. Sangat terlihat begitu pesat perkembangan teknologi terkomputerisasi sebagai bagian yang berperan dalam bisnis. Penyediaan data dan informasi yang akurat serta dapat diakses dengan mudah menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana kita ketahui pengambilan keputusan haruslah diputuskan dengan cepat dan tepat dengan efektif dan efisien.
Terlebih dalam proses ekspor-impor yang melibatkan antar berbagai negara dan dari belahan dunia yang berbeda. Sangat tidak efektif dan efisien apabila birokrasi yang berbelit dan rumit harus dilakukan secara fisik di tempat atau di negara yang bersangkutan. Tentu butuh biaya transportasi yang lebih besar dan memakan waktu yang sangat panjang. Dengan menggunakan sistem informasi terkomputerisasi birokrasi ekspor impor dapat dilaksanan di negara masing-masing dalam waktu yang singkat.

            Dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, penteri perdagangan menimbang perlu adanya penerapan sisitem pelayanan perijinan secara elektronik. Di Indonesia telah diberlakukan salah satu aplikasi transaction processing systems yang penggunaannya berinteraksi langsung dengan data yaitu sebagai pengumpul dan persiapkan data. Aplikasi tersebut adalah Inatrade. Inatrade merupakan aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian Perdagangan yang dapat dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Oleh karena itu, penulis mencoba memaparkan penggunaan aplikasi inatrade sebagai pelayanan perijinan ekspor dan impor Indonesia.

1.2 Tujuan Penulisan
            Makalah ini bertujuan megetahui aplikasi inatrade yang merupakan aplikasi transaction processing system dalam mempermudah birokrasi ekspor dan impor pertanian di Indonesia. Mampu mengidentifikasi serta mengakaitkan penerapan aplikasi inatrade sebagai Sistem Informasi Bisnis dengan konsep yang telah dipelajadi pada perkuliahan  dan untuk memenuhi tugas akhir matakuliah sistem informasi bisnis (AGB212).
1.3 Manfaat Penulisan
            Manfaat penulisan ini adalah memberikan wawasan kepada penulis dan pembaca tentang aplikasi inatrade sebagai aplikasi perijinan ekspor impor yang dikelola oleh menteri perdagangan Indonesia termasuk ekspor-impor.
1.4 Rumusan Masalah
            Dalam pelaksanaan perijinan ekspor dan impor membutuhkan waktu lama dan birokrasi yang berbelit apalila dilaksanakan secara manual dan antar fisik negara. Menteri perdagangan mempertimbangkan agar keefektifan dan keefisienan perdagangan antarnegara dapat tercapai. Baik dari segi waktu tenaga dan finansial. Hingga sejauh ini aplikasi inatrade berjalan, benarkah tujuan tersebut tercapai pada ekspor-impor Indonesia?
1.5 Hipotesis
            Aplikasi inatrade dapat meningkatkan pelayanan perijinan yang efektif, efisien dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
1.6 Landasan Teori
Salah satu Perhatian sistem informasi yaitu kompleksitas kegiatan bisnis yang mengikat. Kompleksitas kegiatan bisnis yang mengikat diantaranya adalah pengaruh ekonomi internasional, persaingan dunia, kompleksitas teknologi yang meningkat, batas waktu yang ringkas dan kendala-kendala sosial. Pada Aplikasi inatrade kompleksitas kegiatan bisnis yang meningkat mengacu pada yang pertama persaingan dunia : pelaku bisnis tidak hanya bersaing dalam wilayah geografisnya sendiri, tetapi juga dalam skala dunia, kedua teknologi yang meningkat punggunaan operasi terkomputerisasi yang dapat diakses oleh seluruh belahan dunia, dan ketiga batas waktu yang ringkas : perijinan dan birokrasi dilaksanakan dalam waktu yang ringkas dan mudah.
Transaction Processing Systems (TPS) Sistem informasi komputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin. Transaction Processing System merupakan sistem tanpa batas yang memungkinkan organisasi berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Proses TPS adalah data diolah, disimpan dalam database, diproses menggunakan perangkat lunak pengolah data, dan hasilnya berupa informasi. Semua ini dIpengaruhi oleh pihak manajemen dan lingkungan diluar TPS.Input dapat berupa seperangkat komputer yang bertugas untuk menangani proses transaksi. Data yang diproses dapat berasal dari alat masukkan dan bisa juga database yang ada.Database Data dapat digunakan secara langsung atau dapat juga di simpan dalam database. Database selalu di update sesuai dengan data masukkan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengenalan Aplikasi Inatrade
            Aplikasi Inatrade merupakan aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian perdagangan yang dapat dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Aplikasi Inatrade ini digunakan oleh pihak pengusaha dalam proses pengajuan permohonan.

Aplikasi inatrade memiliki tujuan, yaitu :
·       Mendukung National Single Window (NSW) dan  Asian Single Window (ASW).
Nation Single Window adalah Suatu sistem untuk melakukan integrasi informasi dengan memadukan alur dan proses informasi ntar sistem internal secara otomatis guna penanganan proses Customs release and cargo clearance.
Asian Single Window adalah Suatu Jaringan Sistem yang meng-integrasikan dan menghubungkan seluruh Sistem NSW dari masing2 Negara ASEAN, dimana seluruh proses dan transaksi perdagangan internasional atau ekspor / impor dapat ter-integrasi sehinggga memungkinkan untuk dilakukan pertukaran data elektronik dan akses bersama terhadap data-data seluruh Negara ASEAN;

·         Dapat diakses secara online melalui internet, sehingga proses pengajuan perijinan akan lebih mudah dan cepat tanpa perlu melakukannya secara manual.
·         Memiliki document tracking untuk mengetahui sampai dimana proses dokumen yang diajukan.
·         Mengurangi penggunaan kertas (paperless). Dengan menggunakan perangkat-perangkat lunak dan proses input data melalui komputer sangat meminimalisir penggunaan kertas yang apabila secara fisik akan membutuhkan kertas yang sangat banyak.
·         Monitoring lebih baik. Dapat dipantau oleh Kementerian Perdagangan, Kementrian Pertanian, instansi terkait lainnya dengan mudah tanpa harus membongkar dokumen-dokumen lainnya. Hal ini dapat meminimalisir kehilangan data.
·         Database perijinan lengkap.
·         Verifikasi dokumen secara otomatis, karena memiliki akses ke Government Agency (GA) yang terkait dengan ekspor dan impor.
·         Mempercepat Customs Clearance. (Bea cukai)

Alur Proses Inatrade

Perijinan impor yang diproses melalui Inatrade – NSW:
1.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Beras.
2.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Gula.
3.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Jagung.
4.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Kedelai
5.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Mainan Anak-Anak.
6.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sepatu dan Peralatan Kaki Lainnya.
7.      Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
8.      Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) 4 Chloro 3,5 Dimethylphenol (PCMX).
9.      Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Bahan Perusak Ozon (BPO) Metil Bromida.
10.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Bahan Perusak Ozon (BPO) Non Metil Bromida.
11.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Etilena.
12.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi.
13.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Garam Non Iodisasi (Untuk Industri).
14.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar).
15.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Pelumas.
16.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Plastik.
17.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Tekstil.
18.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2).
19.  Pengakuan Sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun (IPL-Non B3).
20.  Penunjukan Sebagai Importir Terdaftar (IT) Cakram Optik.
21.  Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (B2).
22.  Persetujuan Impor Cakram Optik.
23.  Persetujuan Impor Cengkeh.
24.  Persetujuan Impor Elpiji.
25.  Persetujuan Impor Elpiji dan Tabung Gas 3 KG.
26.  Persetujuan Impor Garam Industri.
27.  Persetujuan Impor Intan Kasar.
28.  Persetujuan Impor Mesin Multi Fungsi, Mesin Foto Copy Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
29.  Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi.
30.  Persetujuan Impor Sacharin dan Garamnya.
31.  Persetujuan Impor Siklamat.
32.  Persetujuan Impor Tabung Gas 3 KG.

2.2 Perbedaan Pendaftaran dengan Aplikasi Inatrade dan Manual
            Penjelasan tentang aplikasi Inatrade telah dijelaskan pada sub-bab sebelumnya. Pada sub-bab ini akan menjelaskan tentang perijinan secara manual.
Berikut persyaratan Impor yang harus dipenuhi sebagai dokumen :
1. Mengajukan dan mengisi formulir dengan melampirkan :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan yang terlegalisir.
- SIUP
- Domisili Perusahaan
- NPWP
- Neraca Awal
- Referensi bank yang bersangkutan
- Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang terdaftar di Deperindag)
- Tanda Daftar Perusahaan
2. Setelah data diperiksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API (Angka Pengenal Impor).
Berikut persyaratan Ekspor yang harus dipenuhi sebagai dokumen :
1. Surat Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Kanwil Deperindag), atau ;
2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Tehnis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
3. Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
Kita juga perlu memahami dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, yaitu:
Dokumen impor :
- RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Manifest
- Invoice
- COO (Certificat of Origin)
- D/0 (Delivery Order)
Dokumen ekspor :
1.Dokumen Utama :
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
- Invoice – Packing List
2. Dokumen Pelengkap :
- SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificateof Origin)
- SM (Sertifikat Mutu)
- LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
            Dapat kita bandingkan bahwasanya perijinan ekspor impor secara manual sangatlah rumit dan membutuhkan waktu yang panjang terlebih dokumen yang dibutuhkan  berkaitan dengan instansi lainnya. Sedangkan perkembangan bisnis Internasional menuntut pebisnis untuk berkejar dengan waktu karena seluruh negara bersaing dalam bisnis Internasional.
2.3 Manfaat Aplikasi Inatrade
·         Mempercepat kelancaran arus barang dan dokumen
Data yang dibutuhkan sebagai dokumen perijinan ekspor impor dapat di transfer dengan cepat dari Indonesia-luar negeri atau luar negeri-Indonesia dengan menggunakan via Internet.
·          Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional
Hal ini menjadi daya tarik bagi Indonesia memberikan kemudahan dalam  bisnis antarnegara.
·         Mengurangi birokrasi dalam pengurusan perizinan ekspor, impor, dan kepabeanan
Tanpa menggunakan aplikasi Inatrade birokrasi menjadi sangan panjang, seperti yang telah diterangkan pada sub-bab sebelumnya. Rantai perizinan sangat panjang dan pastinya akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengurus dokmen tersebut. Seperti halnya kasus impor bawang putih beberapa waktu yang lalu, dikabarkan adanya kelangkaan bawang putih akibat bawang yang putih ditahan dipelabuhan, penahanan bawang putih disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap.
·         Meningkatkan transparansi untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
Penggunaan aplikasi Inatrade ini juga akan meminimalisir adanya kecurangan seperti pemalsuan dokumen, KKN atau yang lainnya akibat keengganan eksportir-importir melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit.
·         Meningkatkan informasi publik mengenai kebijakan ekspor dan impor.
Karena dapat diakses dengan mudah, dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun.
·         Menciptakan measurable cost
2.5 Cara Pendaftaran Ekspor Impor Menggunakan Sistem Inatrade

Menu daftar merupakan menu registrasi yang digunakan oleh pengguna aplikasi untuk mendapatkan hak akses ke aplikasi Intrade. Hak akses ini digunakan untuk mengajukan permohonan perijinan ekspor impor ke kementerian perdagangan secara online, dan beberapa fasilitas yang lain. Sebelum menggunakan aplikasi Inatrade, pengguna harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke aplikasi Inatrade.
Tahapan pendaftaran Inatrade sebagai berikut:
1. Validasi dan Verifikasi Dokumen Asli Perusahaan.
Tahapan ini dilakukan oleh petugas INATRADE. Pihak pengusaha membawa CD/DVD/Flash Disk(USB)
berisi hasil scan berwarna (format JPEG) seluruh dokumen yang akan divalidasi dan verifikasi, serta membawa materai sebanyak 2 buah. Pihak pengusaha juga menyerahkan seluruh dokumen perusahaan
yang sering digunakan sebagai persyaratan perijinan untuk diperiksa.
2. Lakukan Pendaftaran Online di website INATRADE.    
3. Aktivasi User INATRADE melalui email.
Pendaftaran Online
Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran secara online sebagai berikut:
1. Buka halaman aplikasi inatrade dengan alamat: http://inatrade.kemendag.go.id, akan menampilkan halaman berikut.
2. Klik menu [Daftar].
3. Isi data Profile Perusahaan sebagai berikut:
− Masukkan 15 Digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki perusahaan.
− Masukkan [Nama Perusahaan] dan [Alamat Perusahaan].
− Pilih [Nama Propinsi] dan [Nama Kabupaten].
− Masukkan nomor [Kode Pos], [Telepon Perusahaan] dan [Fax Perusahaan].
− Masukkan [Alamat Pabrik] dan [Jenis Usaha].
− Masukkan [Nomor TDP] dan [Tanggal Daftar TDP].
4. Isi data Penanggung Jawab Perusahaan yang terdiri atas Nama, Jabatan, Telepon, Fax, serta
Email penanggung jawab.
5. Isi data Koordinator Pengguna INATRADE yang terdiri atas Nama, Alamat, Nomor Telepon Pribadi/HP, Nomor KTP, serta Email koordinator.
6. Masukkan 5 Digit Kode Captcha untuk validasi terakhir.
7. Tekan tombol [Register] untuk menyimpan data pendaftaran yang telah dimasukkan.
8. Tekan tombol [Reset] untuk membatalkan proses
2.6 Perkembangan Aplikasi Inatrade
Layanan perijinan bidang perdagangan Inatrade Kementerian Perdagangan menjadi yang terbaik pada Kompetisi Open Government Indonesia (OGI) 2012. Capaian Kementerian Perdagangan dalam pelayanan perijinan Inatrade pada Kompetisi OGI ini antara lain meliputi pendaftaran, penerbitan dan integrasi database perijinan di bidang perdagangan menjadi satu pintu; waktu penyelesaian perijinan 2 hari kerja dari yang sebelumnya rata-rata 5 hari kerja setelah dokumen pemohon diterima lengkap dan benar untuk perijinan online; peningkatan profesionalisme bagi petugas UPP dalam pelayanan publik melalui diklat dan workshop; adanya publikasi tentang Inatrade baik eksternal dan internal; sosialisasi sistem perijinan online melalui Bimbingan Teknis ke pelaku usaha; pembangunan standar pelayanan (SOP/SLA); pengembangan sistem informasi dan pengaduan layanan perijinan; pengembangan sistem Inatrade yang terdiri dari 65 perijinan online, document tracking dan fasilitas dua bahasa.
Salah satu Dewan Juri Kompetisi OGI 2012 Danang Girindrawardana mengatakan  “Kementerian Perdagangan sudah lebih dulu mengantisipasi dalam waktu cepat dengan membuat sistim informasi layanan publik berbasis online (Inatrade), dimana waktu pembuatan ijin juga dipangkas yang sebelumnya rata-rata 5 hari kerja menjadi rata-rata dua hari kerja. Ini sangat transparan, sangat partisipatif dan sangat inovatif.”
Kompetisi OGI  diselenggarakan oleh UKP-PPP bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Komisi Informasi Pusat dan Organisasi Masyarakat Sipil. Adanya penilaian dari yang baik dari berbagai instansi-instansi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aplikasi Inatrade layak untuk digunakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Aplikasi Inatrade merupakan aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor milik Kementerian perdagangan yang dapat dilakukan secara online melalui internet, sangat mudah, dan efisien. Aplikasi Inatrade ini digunakan oleh pihak pengusaha dalam proses pengajuan permohonan.
            Aplikasi Inatrade bertujuan untuk : Mendukung National Single Window (NSW) dan  Asian Single Window (ASW), Dapat diakses secara online melalui internet. Memiliki document tracking. Mengurangi penggunaan kertas (paperless). Monitoring lebih baik. Database perijinan lengkap. Verifikasi dokumen secara otomatis, karena memiliki akses ke Government Agency (GA) yang terkait dengan ekspor dan impor. Mempercepat Customs Clearance. Sedangkan manfaat dari aplikasi inatrade sendiri ialah: Mempercepat kelancaran arus barang dan dokumen, Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, Mengurangi birokrasi dalam pengurusan perizinan ekspor, impor, dan kepabeanan, Meningkatkan transparansi untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, Meningkatkan informasi publik mengenai kebijakan ekspor dan impor, Menciptakan measurable cost.
Perbedaan perijian antara inatrade degan perijinan manual adalah birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama pada pengurusan perijinan secara manual sedangkan dengan aplikasi inatrade hanya membutuhkan waktu dua hari.
Dalam pengembangannya, aplikasi inatrade dinilai sangat baik. Hal ini terbukti dari Inatrade meraih peringkat satu pada Kompetisi Open Government Indonesia (OGI) 2012.


3.2 Saran
1.      Sosialisasi program aplikasi inatrade harus terus dilakukan guna memberikan informasi keseluruh masyarakat Indonesia
2.      Untuk produk ekspor pertanian yang dilakukan dan dikelola oleh organisasi skala kecil (seperti gapoktan) harus diberikan pembimbingan.











DAFTAR PUSTAKA
Alex. 2012. Alasan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen. Terubung berkala. http://www.alexschmittofficial.com/sistem-informasi-manajemen/2012/alasan-menggunakan-sistem-informasi-manajemen.html. [10 Mei 2013]
Menteri Perdagangan. 2012. Terubung berkala. http://www.insw.go.id/home?page=1/about/about.html. [10 Mei 2013]
Indira Syamsi, Anggin. 2012. Perancangan Sistem Informasi Berbasis. Website Pada Komoditas Kelapa Sawit. Tesis. Magister Manajemen Bisnis Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB

Peraturan Presiden. 2012. Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Jakarta (ANTARA News). 2012. Inatrade Kemendag peringkat 1 kompetisi Open Government Indonesia. Terubung berkala. http://antaranews.com. [10 Mei 2013]


Annisa Iffah Azzahra

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar

menerima kritik, saran, dan pertanyaan