Tepatkah Keputusan menaikan harga Bahan Bakar Minyak?
Komite Ekonomi Nasional (KEN)
menyebut pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 5 Mei mendatang. Dari
harga 4.500 menjadi 6.500. Ketua KEN Chairul Tanjung menyebut harga baru ini
khusus untuk mobil pribadi. Nilainya tidak berbeda yang disebutkan dengan yang
beredar selama ini. "Rp 6.500 untuk mobil pribadi," katanya saat
berkunjung ke redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Jumat (19/4).
Issu kenaikan BBM acap kali
mengundang pro dan kontra termasuk issu kenaikan BBM 5 Mei 2013 ini. para kaum
buruh misalnya, menentang kenaikan BBM disebabkan karena akan berdampak pada
kenaikan harga barang lain artinya akan berpengaruh pada peningkatan inflasi.
Hal ini akan menyulitkan para buruh untuk memenuhi konsumsi sehari-hari. Selain
itu, tiga orang mahasiswa dari dua perguruan tinggi juga melakukan aksi jahit
mulut dan mogok makan untuk menentang rencana kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM). Mereka melakukan aksi ini karena kecewa dengan pemerintahan yang
dinilai gagal dalam mensejahterakan rakyat dan menyayangkan kenaikan BBM karena
harga minyak dunia yang turun.
Namun selain itu, penilaian
positif terhadap kenaikan harga BBM juga mengalir dari berbagai pihak. Diantara
alasan kenaikan BBM tersebut adalah situasi ekonomi dunia yang belum menentu
dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan
penurunan biaya subsidi BBM. “Kalau harga BBM tetap disubsidi seperti sekarang,
pembangunan infrastruktur dan sektor vital akan terus tertinggal, anggaran
negara terbebani, dan rakyat akan hidup tidak realistis," ujar Ketua Umum
Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto kepada Investor Daily di Vladivostok,
Rusia, Senin (10/9). Jika kenaikan BBM menunggu hingga masyarakat siap
menghadapi, maka tidak akan pernah terjadi kenaikkan BBM. Apalagi kenaikan BBM
ini diberlakukan hanya untuk kalangan yang dianggap mampu (untuk mobil
pribadi), bukan untuk kendaraan umum yang biasanya dimanfaatkan masyarakat
menengah kebawah. Harapannya keputusan kenaikan BBM ini tepat sasaran.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual
Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Pasal 6 yaitu : “(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi
nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa
kenaikan atau penurunan harga”.
Sebagai
salah satu sumber pendapatan negara, penetapan harga BBM juga harus
dipertimbangkan artinya pemerintah juga harus mempertimbangkan orientasi
keuntungan untuk kemajuan sektor perekonomkan dan tidak hanya berdasarkan
orientasi kesejahteraan masyarakat meskipun hal ini tidak dapat diabaikan.
0 komentar:
Posting Komentar
menerima kritik, saran, dan pertanyaan