Tepatkah Keputusan menaikan harga Bahan Bakar Minyak?

by 16.26 0 komentar

Tepatkah Keputusan menaikan harga Bahan Bakar Minyak?

Komite Ekonomi Nasional (KEN) menyebut pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 5 Mei mendatang. Dari harga 4.500 menjadi 6.500. Ketua KEN Chairul Tanjung menyebut harga baru ini khusus untuk mobil pribadi. Nilainya tidak berbeda yang disebutkan dengan yang beredar selama ini. "Rp 6.500 untuk mobil pribadi," katanya saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Jumat (19/4).
Issu kenaikan BBM acap kali mengundang pro dan kontra termasuk issu kenaikan BBM 5 Mei 2013 ini. para kaum buruh misalnya, menentang kenaikan BBM disebabkan karena akan berdampak pada kenaikan harga barang lain artinya akan berpengaruh pada peningkatan inflasi. Hal ini akan menyulitkan para buruh untuk memenuhi konsumsi sehari-hari. Selain itu, tiga orang mahasiswa dari dua perguruan tinggi juga melakukan aksi jahit mulut dan mogok makan untuk menentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka melakukan aksi ini karena kecewa dengan pemerintahan yang dinilai gagal dalam mensejahterakan rakyat dan menyayangkan kenaikan BBM karena harga minyak dunia yang turun.
Namun selain itu, penilaian positif terhadap kenaikan harga BBM juga mengalir dari berbagai pihak. Diantara alasan kenaikan BBM tersebut adalah situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. “Kalau harga BBM tetap disubsidi seperti sekarang, pembangunan infrastruktur dan sektor vital akan terus tertinggal, anggaran negara terbebani, dan rakyat akan hidup tidak realistis," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto kepada Investor Daily di Vladivostok, Rusia, Senin (10/9). Jika kenaikan BBM menunggu hingga masyarakat siap menghadapi, maka tidak akan pernah terjadi kenaikkan BBM. Apalagi kenaikan BBM ini diberlakukan hanya untuk kalangan yang dianggap mampu (untuk mobil pribadi), bukan untuk kendaraan umum yang biasanya dimanfaatkan masyarakat menengah kebawah. Harapannya keputusan kenaikan BBM ini tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Pasal 6 yaitu : “(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga”.
Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, penetapan harga BBM juga harus dipertimbangkan artinya pemerintah juga harus mempertimbangkan orientasi keuntungan untuk kemajuan sektor perekonomkan dan tidak hanya berdasarkan orientasi kesejahteraan masyarakat meskipun hal ini tidak dapat diabaikan.

Annisa Iffah Azzahra

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar

menerima kritik, saran, dan pertanyaan